Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar Kasus Penganiayaan David Ozora

- 7 September 2023, 15:04 WIB
Mario Dandy tiba di PN Jakarta Selatan.
Mario Dandy tiba di PN Jakarta Selatan. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

JURNAL NGAWI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan berat yang menimpa Cristalino David Ozora. Putusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara, dan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel pun sesuai dengan tuntutan JPU.

 

 Baca Juga: Sidang Vonis Mario Dandy Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora

Selain itu, Mario juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap David Ozora.

JPU sendiri menilai bahwa penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo menyebabkan David mengalami cedera kepala diffuse axonal injury stage 2.

Baca Juga: Sah ini Jadwal Pemilu 2024 Tahapan Pendaftaran Penetapan hingga Nomor Urut Capres Cawapres

Baca Juga: DPUPR Ngawi Jamin Kualitas Bangunan Mal Pelayanan Publik Sesuai Perencanaan

Jaksa menilai bahwa perbuatan ini melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah