Kamu Harus Tahu! Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 KG Harus Bawa KTP

- 23 September 2023, 12:18 WIB
Direktur utama Pertamina Nicke Widyawati saat melakukan pengecekan langsung ketersediaan pasokan LPG 3kg di Palembang.
Direktur utama Pertamina Nicke Widyawati saat melakukan pengecekan langsung ketersediaan pasokan LPG 3kg di Palembang. /Instagram @nicke_widyawati

JURNAL NGAWI - Kementerian ESDM telah menegaskan bahwa pembelian LPG 3 kg akan menjadi wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai tanggal 1 Januari 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi gas tersebut hanya tersedia bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, tabung gas LPG 3 kg hanya ditujukan untuk rumah tangga, usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta nelayan dan petani yang menjadi sasaran program subsidi.

Pendataan pengguna LPG 3 kg telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selama proses pendataan, tidak ada pembatasan pembelian LPG Tabung 3 kg.

Baca Juga: Ternyata Korban Pinjol Banyak Gen Y dan Gen Z, OJK Kirim Peringatan Keras Seperti ini

Baca Juga: Voli Putri Turki Tumbangkan Brasil Hasil FIVB Road To Paris Volleyball Qualifier 2023 Pool B

Masyarakat yang ingin mendaftar hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga ke Pangkalan terdekat. Setelah data tercatat dalam sistem, pembelian selanjutnya hanya memerlukan KTP.

MyPertamina, dalam mengutip informasi dari sumber resmi, menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan khusus terkait lokasi pembelian setelah terdaftar. Konsumen yang telah terdaftar dapat membeli LPG 3 kg di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Untuk memeriksa status pendaftaran, masyarakat dapat mengunjungi alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat lebih efisien dalam mendistribusikan subsidi gas LPG 3 kg kepada mereka yang membutuhkannya, sambil mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan dalam program subsidi tersebut.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x