Mahfud MD Ungkap Keputusan MK tentang Batas Usia Calon Presiden dan Cawapres Bersifat Mengikat

- 16 Oktober 2023, 15:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ Adi)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ Adi) /

JURNAL NGAWI - Pada hari Senin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah keputusan yang bersifat mengikat.

Mahfud MD menyampaikan pandangan ini setelah memberikan kuliah umum dengan tema "Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045" di Universitas Airlangga Surabaya.

Menko Polhukam mengingatkan semua pihak untuk siap dan menghargai apapun keputusan yang dihasilkan oleh Lembaga Negara Pengawal Konstitusi tersebut.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyatakan, "Apapun, kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan mengikat. Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut."

Baca Juga: Mahfud MD Enggan Berkomentar Namanya Masuk Kandidat Calon Wakil Presiden

Baca Juga: DOK! Resmi MK Tolak Permohonan Batas Usia Minimal Capres Cawapres

Pada saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya menjadi cawapres dalam Pemilu mendatang, Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak akan membahas hal tersebut di lingkungan kampus.

Ia menyatakan, "Saya tidak akan bicara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik."

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga memberi wewenang kepada partai politik untuk memutuskan masalah tersebut dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Mahfud MD menegaskan, "Saya tidak ada komentar atau deal-deal soal capres cawapres."

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah