Mantan Wamenkumham Sebut Putusan MK seperti Drama Korea,Seolah Menolak Ujungnya Mengabulkan

- 16 Oktober 2023, 18:48 WIB
Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan PSI
Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan PSI /Antara/Faktur Rohman

JURNAL NGAWI - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengubahan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang baru saja diumumkan.

Dalam sebuah cuitan di akun media sosialnya pada Senin, 16 Oktober 2023, Denny Indrayana menyebut putusan MK mirip dengan sebuah drama Korea.

"Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan," tulis Denny dalam cuitannya.

Denny juga tidak melewatkan kesempatan untuk menyindir MK, menyebutnya sebagai Mahkamah Keluarga. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah berubah menjadi Negara Keluarga Republik Indonesia.

Baca Juga: Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa yang Mengubah Syarat Capres di Bawah 40 Tahun oleh MK Pengagum Gibran

Baca Juga: Fakta Unik Selebrasi Batman Vinales di GP Mandalika, Menang Taruhan dengan Espargaro?

Putusan MK yang menjadi sorotan adalah penolakan terhadap permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada tanggal yang sama, Senin, 16 Oktober 2023.

Pertimbangan MK dalam menolak permohonan tersebut adalah karena para pemohon tidak dapat memberikan argumen yang beralasan menurut hukum.

Keputusan ini mengejutkan masyarakat yang telah menantikan hasil MK. Namun, yang lebih mengejutkan adalah bahwa MK juga mengabulkan permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah