Parpol Wajib Tahu! Daftar Tempat yang Dilarang Dipasang Atribut Kampanye Pada Masa Kampanye Pemilu 2024

- 11 Desember 2023, 22:19 WIB
 Flashmob PKS di Bengkulu: Simpatisan dan Anggota PKS Berkumpul untuk Kampanye Anies Baswedan sebagai Capres dan Mempromosikan Gagasan Partai (foto: Nasti/Ikobkl)
Flashmob PKS di Bengkulu: Simpatisan dan Anggota PKS Berkumpul untuk Kampanye Anies Baswedan sebagai Capres dan Mempromosikan Gagasan Partai (foto: Nasti/Ikobkl) /

JURNAL NGAWI - Tahapan Pemilu 2024 kini memasuki masa kampanye yang penuh tantangan.

Dalam rangka menginformasikan para peserta Pemilu dan masyarakat Terutama Parpol , Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu mengatur dengan jelas tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK).

Seiring dengan delapan metode kampanye yang ada, termasuk penyebaran bahan kampanye ke publik dan pemasangan APK di tempat umum, Parpol dan calon legislatif perlu memperhatikan peraturan ini dengan baik.

Bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, dan atribut lainnya tidak boleh sembarangan dipasang di tempat tertentu.

Mengacu pada Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti gedung sekolah dan perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Sementara itu, Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa alat peraga kampanye juga memiliki larangan pemasangan di tempat-tempat strategis. Tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk dalam daftar larangan tersebut.

Hal ini menjadi penting mengingat Pemilu 2024 memiliki masa kampanye selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pasca masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yaitu pada 11-13 Februari 2024. Dengan mengetahui dan mematuhi aturan ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan tertib dan damai.***

Editor: Rochmatullah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah