JURNAL NGAWI - Menarik melihat partai politik yang akan meraih kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu yang akan menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai tingkat RI, Provinsi, hingga Kabupaten atau Kota. Masyarakat juga akan memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk periode 2024-2029.
Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi ada sedikitnya 701 ribu pemilih di Ngawi yang akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti. Para pemilih ini tersebar di 2.754 TPS yang ada di 19 Kecamatan, dan 217 desa atau kelurahan.
Berbicara DPRD Kabupaten Ngawi, KPU membagi dalam 6 daerah pemilihan (DAPIL) untuk memperebutkan kuota 45 kursi di parlemen Ngawi Provinsi Jawa Timur.
Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Ngawi Pada Pemilu 2024
● Dapil 1 Alokasi 7 kursi DPRD meliputi Kecamatan Kasreman, Ngawi dan Pitu.
● Dapil 2 alokasi 9 kursi DPRD meliputi Kecamatan Padas, Bringin, Karangjati, Pangkur dan Kwadungan.
● Dapil 3 alokasi 7 kursi DPRD meliputi Kecamatan Geneng, Gerih dan Kendala.
● Dapil 4 alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Jogorogo, Ngrambe dan Sine.