JURNAL NGAWI - Satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Ngawi mundur dari kontestasi Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi mengungkapkan alasan pengunduran caleg dari Partai Golkar Dapil 3 tersebut.
Caleg DPRD Ngawi yang mundur dari Pemilu 2024 yakni Sandika Valnata Kusuma. Ia telah mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten lewat Partai Golkar.
Sandika mendapatkan nomor urut 7 di Daerah Pilihan (Dapil) 3 Ngawi yang meliputi Kecamatan Kendal, Geneng, dan Gerih.
Ia mundur dari kontestasi Pemilu di Daerah Kabupaten Ngawi lantaran telah diterima sebagai perangkat desa.
Aman Ridho Hidayat Anggota KPU Kabupaten Ngawi mengatakan, caleg tersebut atas nama Sandika Valnata Kusuma nomor urut 7 dari Partai Golkar Dapil 3 Ngawi.
Baca Juga: Debat Cawapres Pilpres 2024: KPU Rilis Daftar 11 Panelis Ahli , Simak Daftarnya!
KPU telah mengklarifikasi pengunduruan diri caleg tersebut kepada yang bersangkutan dan partai politik tempatnya terdaftar sebagai DCT DPRD Ngawi.
"Ada suatu hal alasan yang bersangkutan mundur dari Partai Golkar dan kontestasi Pemilu 2024 sebagai caleg DPRD Ngawi," terangnya, Rabu 20 Desember 2023.
Menurutnya, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, caleg bisa dicoret dari DCT lantaran tiga hal. Meninggal dunia, terjerat pidana, dan diberhentikan partai pengusung.