JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mengkonfirmasi satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Ngawi yang mundur setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Caleg DPRD Ngawi yang mundur berasal dari Partai Golkar Dapil 3 (Kecamatan Kendal, Gerih, dan Geneng.
Aman Ridho Hidayat Anggota KPU Kabupaten Ngawi mengatakan, caleg tersebut atas nama Sandika Valnata Kusuma nomor urut 7 dari Partai Golkar Dapil 3 Ngawi.
KPU telah mengklarifikasi pengunduruan diri caleg tersebut kepada yang bersangkutan dan partai politik tempatnya terdaftar sebagai DCT DPRD Ngawi.
"Ada suatu hal alasan yang bersangkutan mundur dari Partai Golkar dan kontestasi Pemilu 2024 sebagai caleg DPRD Ngawi," terangnya, Rabu 20 Desember 2023.
Baca Juga: KPU Madiun Cari 4 Ribu Lebih Petugas KPPS Pemilu 2024 Masa Kerja Berapa Bulan? Cek Syaratnya Disini
Menurutnya, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, caleg bisa dicoret dari DCT lantaran tiga hal. Meninggal dunia, terjerat pidana, dan diberhentikan partai pengusung.
Alhasil, DCT DPRD Kabupaten Ngaw Pemilu 2024 berkurang. Namun, karena caleg tersebut mundur setelah penetapan dan surat suara sudah tercetak maka nama Sandika tidak bisa dihapus.