KPPS Wajib Tahu! Apa Saja Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu 2024? Cek di Sini

- 8 Februari 2024, 07:00 WIB
Berada di Zona Kuning Bencana, KPU Pindahkan Tiga Lokasi TPS di Purwakarta Jabar
Berada di Zona Kuning Bencana, KPU Pindahkan Tiga Lokasi TPS di Purwakarta Jabar /

JURNAL NGAWI - Dalam rangka menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara.

Namun, sebelum memasuki tahapan tersebut, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) perlu memastikan bahwa semua perlengkapan yang diperlukan telah tersedia.

Menjelang satu minggu sebelum pemungutan suara, KPPS harus mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara dan memastikan bahwa semua persiapan terpenuhi.

Perlengkapan tersebut tidak hanya mencakup surat suara, kotak suara, dan bilik suara, tetapi juga berbagai dukungan perlengkapan lainnya yang mendukung kelancaran proses demokrasi.

Baca Juga: KPPS WAJIB Tahu ! Jenis Formulir dan Surat Suara Pemilu 2024 yang digunakan untuk Pencoblosan 14 Februari

Berikut ini adalah daftar lengkap perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya yang harus dipersiapkan oleh KPPS:

  1. Surat Suara:

    • Surat suara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus disiapkan sesuai dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2% dari DPT.
  2. Kotak Suara:

    • Jumlah kotak suara harus sesuai dengan kebutuhan untuk masing-masing jenis pemilihan, termasuk kotak suara khusus untuk wilayah tertentu seperti DKI Jakarta.
  3. Bilik Suara:

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x