KPPS Wajib Tahu! Inilah Sanksi yang Menanti Jika Melanggar Aturan Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi kpps
Ilustrasi kpps /Kpu/Jurnal Ngawi

JURNAL NGAWI - Seiring dengan mendekatnya pemilihan umum tahun 2024, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu memahami dengan baik konsekuensi yang akan mereka hadapi jika melanggar aturan yang ditetapkan.

KPPS, sebagai garda terdepan dalam proses demokrasi, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilu.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), anggota KPPS yang terbukti melanggar aturan pemilu akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Baca Juga: Ini Syarat Suara Sah untuk Pasangan Calon Presiden Pemilu 2024, KPPS dan Saksi Harus Paham

Sanksi tersebut tidak main-main, dengan pemecatan dari jabatan anggota KPPS menjadi salah satu konsekuensi yang mungkin dihadapi, di samping hukuman pidana berupa penjara atau denda yang signifikan.

Beberapa pelanggaran yang dapat menyebabkan sanksi tersebut antara lain:

  1. Ketidaksetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pelanggaran ini dapat berujung pada pemecatan dan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 50 juta.

  2. Keterlibatan dalam kegiatan partai politik, tim kampanye, atau saksi peserta Pemilu. Sanksi mencakup pemecatan dan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 40 juta.

  3. Berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pemecatan dan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp 30 juta.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah