JURNAL NGAWI - Dalam menyambut Pemilihan Umum, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peraturan yang perlu dipahami oleh semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Salah satu hal yang menjadi fokus adalah kapan tepatnya surat pemberitahuan disampaikan kepada pemilih.
Menurut Peraturan KPU Pasal 15, ketua KPPS memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih di wilayah kerjanya.
Surat pemberitahuan ini harus diberikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Surat pemberitahuan ini sering disebut sebagai Formulir Model C6. Ini merupakan langkah penting yang diambil KPU untuk memastikan setiap pemilih memiliki akses yang cukup untuk memberikan suara dalam Pemilihan Umum, termasuk untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengiriman surat pemberitahuan:
-
Penerima Surat: Surat pemberitahuan (Model C6) harus disampaikan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
-
Waktu Pengiriman: Surat pemberitahuan harus sampai kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Ini memberikan waktu yang cukup bagi pemilih untuk merencanakan partisipasi mereka dalam proses demokrasi.
-
Keterlambatan Pengiriman: Jika ada pemilih yang belum menerima Model C6 dalam waktu yang ditentukan, mereka masih memiliki kesempatan. Mereka dapat meminta Model C6 dari Ketua KPPS, tapi ini harus dilakukan paling lambat 24 jam sebelum hari pemungutan suara. Untuk mendapatkan Model C6, pemilih harus menunjukkan identitas resmi seperti KTP, paspor, atau dokumen identitas lainnya yang sah.