Bawaslu Minta Penyelenggara Pemilu Tidak Terlibat dalam Sipol, Siap Ambil Tindakan Tegas

- 11 Februari 2024, 14:19 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan sambutan dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (5/2/2024) malam.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan sambutan dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (5/2/2024) malam. /Bawaslu /

JURNAL NGAWI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di bawah kepemimpinan Ketua Rahmat Bagja mengeluarkan perintah tegas kepada semua ketua Bawaslu di Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hal ini merupakan upaya untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan netralitas penyelenggara pemilu.

"Jika ada yang masuk atau terdaftar dalam Sipol, langkah tegas harus segera diambil. Penyelenggara yang memiliki Surat Keputusan (SK) pengurus dalam partai politik harus segera dihentikan," tegas Rahmat Bagja dalam acara Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Senin (5/2/2024) malam.

Bagja juga menegaskan bahwa jika ada penyelenggara yang merasa namanya dicatut dalam Sipol, mereka dapat mengajukan keberatan sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku. Namun, ia memperingatkan bahwa dengan mendekati tahapan pemungutan suara, nama-nama yang terlibat harus segera dibersihkan.

"Tolong bersihkan (apabila terbukti pencatutan nama dalam Sipol). Ini adalah masalah serius yang tidak boleh diabaikan, terutama dengan tahapan pemungutan suara yang semakin dekat," tambahnya.

Bagja juga menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu untuk tetap waspada menjelang akhir masa kampanye. Menurutnya, rapat akbar seringkali menjadi ajang bagi peserta pemilu untuk melakukan pelanggaran dengan membagikan bantuan sosial atau uang kepada pemilih. Oleh karena itu, patroli harus dilakukan secara ketat untuk mencegah hal tersebut terjadi.

"Masa tenang bukanlah masa yang tenang bagi Bawaslu. Kami harus siaga menghadapi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Inilah saatnya peran Bawaslu untuk menegakkan aturan yang ada," ungkap Bagja.

Dengan perintah ini, Bawaslu berharap dapat memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x