Petugas KPPS Gak Perlu khawatir BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Santunan untuk Penyelenggara Yang Risiko

- 18 Februari 2024, 16:14 WIB
Ilustrasi Petugas KPPS bisamengalami kelelahan hingga stres./ PMJ news
Ilustrasi Petugas KPPS bisamengalami kelelahan hingga stres./ PMJ news /

JURNAL NGAWI - Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024, penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang, karena BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan santunan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan, sakit, atau bahkan kematian.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan perlindungan komprehensif kepada penyelenggara pemilu, mencakup santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, santunan harian, dan biaya pengobatan.

Besaran santunan yang diterima akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat risiko yang dialami oleh para penyelenggara pemilu.

Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, pemberian santunan ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan bagi para penyelenggara pemilu, yang dianggap sebagai ujung tombak demokrasi di Indonesia.

Persyaratan untuk Mendapatkan Santunan

Untuk dapat memperoleh santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, penyelenggara pemilu harus memenuhi beberapa syarat. Mereka harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui KPU atau Bawaslu. Selain itu, risiko yang dialami harus dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 2×24 jam setelah kejadian.

Dokumen pendukung seperti surat keterangan dari KPU atau Bawaslu, surat keterangan dari rumah sakit, surat keterangan kematian (jika ada), dan dokumen lainnya juga perlu dilampirkan untuk mempercepat proses klaim santunan.

Besaran Santunan yang Diberikan

Berikut adalah besaran santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada penyelenggara pemilu 2024 dalam kasus risiko kecelakaan, sakit, atau meninggal:

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x