Ngawi Jawa Timur Segera Bangun Mall? Simak Penjelasan Lengkap Tentang Mal Pelayanan Publik

- 27 Januari 2022, 08:23 WIB
Tahun ini rencananya Kabupaten Ngawi Jawa Timur akan membangun Mal Pelayanan Publik yang akan meningkatkan ekonomi serta kemudahan perizinan di kota tersebut.
Tahun ini rencananya Kabupaten Ngawi Jawa Timur akan membangun Mal Pelayanan Publik yang akan meningkatkan ekonomi serta kemudahan perizinan di kota tersebut. /Instagram @masonyanwar

Caption foto pada unggahan Ony Anwar itu dibanjiri komentar netizen yang mengira Mall yang dimaksudkan adalah Mall plaza layaknya di kota-kota besar.

'Jangan lupa bioskop nya yang paling top ya pak biar nonton nya gak jauh-jauh,' komentar salah satu netizen.

Apa itu Mal Pelayanan Publik?

Dilansir dari kemenkeu.go.id, Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu bentuk percepatan integrasi layanan publik yang makin ditingkatkan fungsi layananannya dengan berbagai kemudahan.

“Kementerian PANRB terus mendorong seluruh instansi melakukan transformasi pelayanan publik salah satunya melalui MPP,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (08/07).

Baca Juga: Persinga Ngawi Perkuat Lini Sambut Perhelatan Liga 3 Nasional 2021-2022

Hingga Juni 2021, sebanyak 43 MPP telah beroperasi di seluruh Indonesia. Sepuluh diantaranya diresmikan pada 2021. Selain itu, Kementerian PANRB juga telah menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) MPP Tahun 2021 bersama 38 pemerintah daerah (Pemda) yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 128/2021.

Salah satu daerah paling dekat dari Kabupaten Ngawi yang sudah memiliki Mal Pelayanan Publik adalah Kabupaten Bojonegoro.

Dilansir dari bojonegorokab.co.id, berikut penjelasan tugas pokok, dan fungsi dari Mal Pelayanan Publik.

Secara umum MPP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perijinan non perijinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah