TUGAS SUB UNIT TATA USAHA
Sub Unit Tata Usaha mempunyai tugas :
TUGAS SUB UNIT TATA USAHA
Sub Unit Tata Usaha mempunyai tugas :
Menyusun perencanaan kegiatan MPP;
Melaksanakan urusan administrasi, surat menyurat, dan kearsipan kantor;
Melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan peralatan kantor;
Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan; dan
Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas.
TUGAS SUB UNIT PROGRAM DAN INFORMASI
Sub Unit Program dan Informasi mempunyai tugas :
Menerima dan memproses pengaduan;
Editor: Zayyin Multazam Sukri
Sumber: berbagai sumber