Melaksanakan pemberian pelayanan informasi dan publikasi;
Melaksanakan monitoring dan mengendalikan berjalannya program aplikasi;
Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala MPP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS SUB UNIT PELAYANAN
Sub Unit Pelayanan mempunyai tugas :
Melaksanakan pengelolaan pelayanan loket yang terdiri atas loket penerimaan, loket pengambilan, dan loket kasir / bank;
Melaksanakan pengawasan terhadap kelancaran pelayaran loket;
Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas;
Editor: Zayyin Multazam Sukri
Sumber: berbagai sumber