Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala MPP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
FUNGSI MPP
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, MPP mempunyai fungsi :
Perencanaan di bidang pelayanan perizinan / rekomendasi / surat keterangan;
Pelaksanaan pelayanan yang dilaksanakan di MPP;
Pelaksanaan koordinasi dengan SKPD lain yang terkait dengan standar pelaksanaan pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan;
Pelaksanaan pelayanan publikasi dan informasi;
Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga MPP; dan
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pembuatan laporan pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Tak Ingin Kena Serangan Jantung Seperti Anak Nurul Arifin? Hindari 9 Makanan ini
Editor: Zayyin Multazam Sukri
Sumber: berbagai sumber