Ternyata Ini Alasan Caleg DPRD Ngawi dari Partai Golkar Mundur dari Kontestasi Pemilu 2024

- 20 Desember 2023, 19:46 WIB
Logo KPU
Logo KPU /

● Dapil 4 alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Jogorogo, Ngrambe dan Sine. 

● Dapil 5 alokasi 7 kursi DPRD meliputi Kecamatan Karanganyar, Mantingan dan Widodaren.

● Dapil 6 alokasi 8 kursi DPRD meliputi Kecamatan Kedunggalar dan Paron.

Dapil 2 Ngawi memiliki alokasi kursi DPRD paling banyak dibanding dapil lainnya. Perubahan alokasi kursi inilah yang membedakan Pemilu 2024 di Ngawi dengan pemilu sebelumnya.

Syarat Parpol Lolos ke DPRD Kabupaten Ngawi

Partai politik yang ada di Kabupaten Ngawi harus memenuhi ambang batas parlemen parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah di tingkat Kabupaten.

Syarat itu harus dicapai Parpol agar bisa lolos ke kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi.

Selain itu, parpol harus memiliki keangotaan minimal sebanyak 897 orang yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Ngawi.

Isu yang jadi perhatian masyarakat Ngawi dalam Pemilu 2024

Untuk menarik perhatian dan simpati pemilih, parpol dan calon anggota DPRD Kabupaten Ngawi harus memiliki visi, misi, program, dan strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Ngawi.

Selain itu, parpol dan calon anggota DPRD Kabupaten Ngawi juga harus menjaga integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Beberapa isu yang mungkin menjadi perhatian masyarakat Ngawi dalam pemilu 2024 adalah pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan, pemberdayaan ekonomi, pengembangan potensi daerah, dan penguatan demokrasi.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah