JURNAL NGAWI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Ngawi telah menetapkan tanggal pelaksanaan pada Rabu, 27 November 2024. Proses ini akan menentukan kepala daerah atau bupati yang akan memimpin Kabupaten Ngawi selama lima tahun mendatang.
Menyusul keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
PKPU tersebut, yang ditetapkan pada 26 Januari 2024, menjadi panduan utama bagi jalannya proses Pilkada. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Mantan Bupati Ngawi Pastikan Lolos ke DPR RI Dapil Jatim VII, Saingan Utama Anak SBY
Berikut adalah jadwal tahapan penting dalam Pilkada Kabupaten Ngawi tahun 2024:
-
27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
-
24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
-
5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
-
31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.