Dalam Law of the Game terdapat pasal yang menjelaskan bahwa pemain tidak boleh mencetak gol langsung dari throw-in.
Hal ini tertera dalam Law 15 Law of The Game FIFA yang mana menyebutkan "A goal cannot be scored directly from throw-in", yang berarti sebuah gol tidak bisa dicetak langsung dari lemparan.
Pasal ini berarti jika ada gol langsung dari throw-in maka gol tersebut tidak akan terhitung sebagai sebuah gol Kalau bola lemparan ke dalam menyentuh pemain lawan sebelum masuk gawang lawan, maka gol tersebut adalah sah.
Namun dalam kasus Dewangga, wasit menilai bola tersebut tidak menyentuh pemain lain. Sehingga, gol tersebut tidak sah dan berakhir dengan goal kick.***