Indonesia Akan Terapkan PPN Pajak Penghasilan Atas Aset Kripto Mulai Mei

- 2 April 2022, 10:35 WIB
Indonesia Akan Terapkan PPN Pajak Penghasilan Atas Aset Kripto Mulai Mei
Indonesia Akan Terapkan PPN Pajak Penghasilan Atas Aset Kripto Mulai Mei /Jurnal Ngawi /Gambar bitcoin

JURNAL NGAWI - Indonesia berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto dan pajak penghasilan atas keuntungan modal dari investasi kripto masing-masing sebesar 0,1%, mulai 1 Mei 2022.

Hal itu disampaikan oleh pejabat pajak pada hari Jumat (1/3/2022) di tengah meningkatnya perdagangan aset digital di Indonesia.

Minat terhadap aset digital telah melonjak pada ekonomi terbesar Asia Tenggara selama pandemi COVID-19, dengan jumlah pemegang aset kripto melonjak menjadi 11 juta pada akhir tahun 2021.

Baca Juga: Rusia Sebut Ukraina Bisa Berakhir Seperti Afghanistan Jika AS Terus Ikut Campur

Total transaksi aset kripto tahun lalu di pasar komoditas berjangka mencapai 859,4 triliun rupiah ($59,8 miliar), naik lebih dari 10 kali lipat dari nilai transaksi tahun 2020, menurut data dari Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

Masyarakat Indonesia diizinkan untuk memperdagangkan aset kripto sebagai komoditas tetapi tidak menggunakannya sebagai alat pembayaran.

"Aset kripto akan dikenakan PPN karena merupakan komoditas seperti yang didefinisikan oleh kementerian perdagangan. Mereka bukan mata uang," kata pejabat pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam konferensi pers

Baca Juga: Lady Gaga Bakal Tampil di Grammy Awards 2022, Berikut Jadwal dan Daftar Artis yang Akan Tampil

"Jadi kami akan mengenakan pajak penghasilan dan PPN." Pemerintah masih memantapkan peraturan pelaksanaan untuk pajak, tambahnya.

Tarif PPN atas aset kripto jauh di bawah 11% yang dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa Indonesia, sedangkan pajak penghasilan atas keuntungan modal, sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto, sama dengan pajak atas saham.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah