Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di Vonis 1 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim

- 11 Januari 2022, 17:47 WIB
Sidang pembacaan vonis Nia Ramadhani.
Sidang pembacaan vonis Nia Ramadhani. /

JURNAL NGAWI -  Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie di vonis 1 tahun penjara pada sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan memperhatikan Pasal 127 ayat 1A uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU RI No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga, Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tutur Majelis Hakim, dikutip dari pmjnews.

Baca Juga: Cara Mengurus dan Membayar Pajak melalui DJP Online, Berikut Syarat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Untuk diketahui, hasil putusan dibacakan, majelis hakim telah menyebutkan hal-hal yang memberatkan sekaligus meringankan hukuman.

"Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas penyalahgunaan narkotika," kata Hakim.

Menurut hakim, Nia beserta Ardi dengan mengonsumsi narkoba dianggap tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Padahal mereka adalah publik figur.

Baca Juga: Potret Petani Tambak Udang Lamongan Jawa Timur, Mulai Dari Cara Tanam Benih, Perawatan, Hingga Masa Panen

Sementara hal-hal yang meringankan Nia-Ardi, seperti karena adanya penyesalan dari Nia Ramadhani beserta suami.

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah