JURNAL NGAWI - (26/11/2021) Arab Saudi menyebutkan warga negara dari Indonesia akan diizinkan masuk mulai 1 Desember 2021 tanpa menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis (25/11) waktu setempat.
Selain Indonesia, warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam, diizinkan masuk oleh Arab Saudi tanpa menjalani masa karantina, Saudi Press Agency melaporkan mengutip sumber resmi Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Kendaraan Masa Depan Indonesia
Baca Juga: Satgas Covid 19 Pertegas Inmendagri 62 Tahun 2021 Dengan SE, Imbau Tunda Kepulangan Pekerja Migran
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari.
Ia menambahkan kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.
Para pengunjung dari enam negara tersebut harus menjalani karantina selama lima hari, setibanya di Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku tanpa memandang status vaksinasi COVID-19 mereka.
Baca Juga: Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Nomor 62 Tahun 2021
Baca Juga: Musim Hujan Menghasilkan Cuan Dengan Usaha Sederhana, Berikut Pilihannya