India Berlakukan UU Anti-Islam: Strategi Politik Modi atau Perlindungan Minoritas?

- 7 April 2024, 11:40 WIB
 Pemerintah India telah memberlakukan jam malam dan memutuskan koneksi internet di daerah Jodhpur setelah terjadi bentrokan antara komunitas Hindu dan Muslim.
Pemerintah India telah memberlakukan jam malam dan memutuskan koneksi internet di daerah Jodhpur setelah terjadi bentrokan antara komunitas Hindu dan Muslim. /Reuters/Anushree Fadnavis/

JURNAL NGAWI - Pemerintah India di bawah kepemimpinan Narendra Modi telah memicu kontroversi yang mendalam dengan penerapan Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan (CAA), menggulirkan dugaan tentang motif politik yang mendasari keputusan tersebut menjelang Pemilu 2024.

Langkah ini dituduh oleh beberapa pihak sebagai tindakan anti-Islam yang bertujuan untuk merebut suara di dalam negeri yang mayoritas Hindu.

Kontroversi undang-undang ini, yang disahkan pada tahun 2019 oleh pemerintahan Modi, memberikan jalan bagi pemberian kewarganegaraan India kepada pengungsi non-Muslim dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan.

Namun, yang mencengangkan adalah ketiadaan klausul yang melindungi warga Muslim yang berada dalam situasi serupa, menyulut pertanyaan tentang komitmen India terhadap prinsip sekularisme dalam demokrasi yang berkembang pesat ini.

Baca Juga: Tau Gak Sih! Ternyata Nonton drakor di Korea Utara diancam hukuman mati, Simak Faktanya Berikut Ini

Dalam konteks politik India yang semakin memanas, langkah tersebut menimbulkan dugaan bahwa pemerintahan Modi sedang mengkonsolidasikan basis Hindu nasionalisnya untuk memenangkan pemilihan.

Keputusan ini terutama menarik perhatian karena dilakukan hanya beberapa pekan sebelum Modi mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan ketiga.

Ketidakpuasan terhadap undang-undang ini tidaklah baru. Sebelumnya, pada Desember 2019, pengesahan CAA memicu gelombang protes nasional di India, yang pada akhirnya berujung pada kerusuhan di New Delhi yang menelan korban jiwa dan luka.

Kritik mengalir dari kelompok hak asasi manusia dan sejumlah negara asing, mengecam undang-undang yang dianggap mendiskriminasi.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x