Ternyata Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus pada 2025, Segini Iurannya

- 21 April 2024, 00:21 WIB
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan /

JURNAL NGAWI - Tahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak mengalami perubahan.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pembahasan terkait perubahan sistem kelas rawat masih belum ada kejelasan. Sampai saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam rapat di Komisi IX DPR bulan lalu, Ghufron menyampaikan bahwa belum ada kebijakan resmi terkait kelas mana yang akan digunakan.

Meskipun demikian, iuran BPJS Kesehatan tetap berlaku sesuai dengan jenis kepesertaan, mulai dari ASN hingga pekerja bukan penerima upah. Untuk kelas III, pada bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, dengan sisanya sebesar Rp. 16.500 akan dibayar oleh pemerintah. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp. 35.000.

Sementara itu, bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pemberi kerja dan peserta membagi pembayaran. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: 6 Bansos Diprediksi Cair Sebelum Lebaran 2024, Termasuk BLT Mitigasi dan PKH

Ghufron menekankan bahwa meskipun iuran tetap sama bagi semua, prinsip gotong royong tetap menjadi dasar BPJS Kesehatan. Namun, ia mengakui bahwa hal tersebut bisa menjadi beban bagi masyarakat kurang mampu.

Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan:

  1. Kelas 1: Rp. 150.000 per bulan.
  2. Kelas 2: Rp. 100.000 per bulan.
  3. Kelas 3: Rp. 35.000 per bulan.

Fasilitas dan Manfaat Tambahan

Fasilitas Rawat Inap:

  • Kelas 1: Ruang rawat inap untuk 2-4 orang, dengan opsi untuk pindah ke ruang VIP dengan biaya tambahan.
  • Kelas 2: Ruang rawat inap untuk 3-5 orang, dengan kemungkinan pindah ke kelas yang lebih tinggi dengan biaya tambahan.
  • Kelas 3: Ruang rawat inap untuk 4-6 orang, dengan opsi rujukan ke faskes lain jika ruang inap penuh.

Manfaat Kacamata:

  • Kelas 1: Subsidi kacamata sebesar Rp. 330.000.
  • Kelas 2: Subsidi kacamata sebesar Rp. 220.000.
  • Kelas 3: Subsidi kacamata sebesar Rp. 165.000.

Subsidi ini berlaku untuk pembelian kacamata setiap dua tahun sekali per peserta.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x