Bulan Agustus 2022, Polres Bangkalan Ungkap 29 Kasus, Tetapkan 27 Tersangka

- 4 September 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi Tangan Terborgol
Ilustrasi Tangan Terborgol /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Pix Abay

JURNAL NGAWI - Selama bulan Agustus 2022, Polres Bangkalan melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap 29 kasus dengan 27 tersangka telah diamankan untuk proses hukum.

Mlansir dari tribratanews.bangkalan situs resmi Polres Bangkalan menerangkan bahwa Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono pada hari Kamis (01/09/2022) saat konferensi pers bersama dengan awak media di halaman Mapolres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan memerinci kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh timsus Satreskrim Polres Bangkalan.

Baca Juga: Manfaatkan! Ini Layanan Khusus bagi Penyandang Disabilitas dalam Membuat SIM di Polres Malang

Kasus tersebut yakni Pembunuhan, Curanmor, Curas, Curat, Perjudian, Penganiayaan, Penggelapan, Penipuan Gelap yakni Arisan Online, Perlindungan Anak, Pengeroyokan, dan kasus Korupsi.

“Selama bulan Agustus 2022, ada 27 tersangka yang berhasil kita tangkap dari 29 kasus yang telah kita ungkap,” ujar AKBP Wiwit.

Ia menegaskan bahwa hasil pengungkapan kasus yang ada ini merupakan bukti bahwa Polres Bangkalan tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.

Baca Juga: Timbun Ribuan Liter Pertalite, 2 Pelaku Diamankan Polisi Polres Nganjuk

“Apapun bentuk kejahatannya, akan kita kejar dan akan kita tangkap agar tidak meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Wiwit.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah