JURNAL NGAWI - Polisi Polsek Besuki Polres Tulungagung membekuk lelaki berinisial S, yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian Barang berupa sebuah HP yang terjadi di Gudang Proyek JLS PT GORGA.
Lelaki tersebut beralamatkan di Dusun Kampung Sekolahan Desa Lubawang Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo.
Lokasi proyek tersebut berada di Dusun Soireng Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Bulan Agustus 2022, Polres Bangkalan Ungkap 29 Kasus, Tetapkan 27 Tersangka
Lelaki berinisial S tersebut ditangkap unit Reskrim Polsek Besuki pada Kamis (08/9/2022).
Melansir dari situs resmi Polres Tulungagung, Kapolsek Besuki Polres Tulungagung, Akp I Nengah Suteja mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian berdasarkan laporan dari korban Arifin Putra warga Dusun Ngrayung Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan Kabbupaten Trenggalek pada tanggal 7 September 2022 kemarin.
Menurut keterangan polisi, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada hari pada hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2022, sekitar pukul 05.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Besuki Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 kemarin.
Baca Juga: Manfaatkan! Ini Layanan Khusus bagi Penyandang Disabilitas dalam Membuat SIM di Polres Malang
Modus operandinya, pelaku mengambil HP milik korban yang pada waktu itu sedang di charge dan ditinggal tidur, namun setelah bangun tidur mendapati HPnya sudah tidak ada di tempatnya atau hilang.