Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menduduki peringkat ketiga dengan total Rp 7,3 miliar, sementara Jaminan Pensiun (JP) menempati peringkat keempat dengan nominal Rp 6,4 miliar.
Zakiah menekankan bahwa upaya terus dilakukan untuk mendorong pekerja penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) agar terlindungi sepenuhnya.
Hal ini bertujuan untuk memproteksi mereka dari berbagai risiko yang mungkin terjadi saat menjalankan tugas mereka. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja yang tak terhitung jumlahnya.***