JURNAL NGAWI - Cek UMK Jatim 2024 untuk daerah Tapal Kuda, kabupaten atau kota mana yang lebih tinggi? Bagaimana perkembangan ekonomi di kawasan tersebut.
Daerah Tapal Kuda Jatim meliputi Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Banyuwangi.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2024 telah diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Daerah tapal kuda Wilayahnya meliputi sebagian timur Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Ini Dia Strategi Mendidik Anak dengan Baik dan Benar, Kunci Keberhasilan Pembentukan Karakter Anak
Baca Juga: Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia, Latar Belakang dan Sejarahnya
Berdasarkan data yang dirilis oleh jdih.jatimprov.go.id pada Jumat (1/12/2023), perbandingan UMK di berbagai Kabupaten dan Kota tersebut menjadi sorotan.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 38 kabupaten/kota di Jawa Timur untuk tahun 2024:
Berikut daftar lengkap UMK 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp4.725.479,00
2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031,00
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582,00
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp4,624.787,00