Ubedilah Badrun Dipanggil dan Dimintai Klarifikasi oleh KPK

26 Januari 2022, 16:51 WIB
Gambar Ubedilah Badrun Dosen Universitas Negeri Jakarta /Jurnal Ngawi/Gambar @ubedilahbadrun.official

JURNAL NGAWI - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun kembali mendatangi komisi pemberantasan korupsi (KPK) kedatangannya ke KPK kali ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 26 Januari 2022.

Ubedilah Badrun mengatakan, pemanggilan dirinya oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) tersebut, mengenai klarifikasi pelaporan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Agenda klarifikasi oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) kepada Ubedilah Badrun tersebut memakan waktu hampir dua jam.

Baca Juga: Polres Nganjuk Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Klarifikasi hampir 2 jam ya," ucap Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Mengenai kejelasan materi klarifikasi oleh KPK selama hampir dua jam tersebut, Ubedilah Badrun tidak mengungkapkan.

Ubedilah Badrun mengatakan, pihaknya memberikan dokumen tambahan ke KPK terkait pelaporannya tentang dugaan KKN yang telah dilaporkan.

"Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Investasi Fiktif Pengadaan Alat Kesehatan

Ubedilah Badrun setelah klarifikasi dan meyerahan dokumen tambahan tersebut mengatakan, pihaknya menghormati KPK dan percaya pelaporannya bisa diproses KPK sesuai UU.

"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK," kata Badrun.

Ubedilah Badrun meyakini KPK akan menegakkan hukum dengan prinsip equality before the law bahwa semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Fakta Kasus Lapor Perkosaan Mengagetkan Publik, Wanita R dan Pria GWS di Hotel Suka Sama Suka

"Kami percaya di republik ini memiliki equality before the law, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan kita juga memegang asas praduga tak bersalah," katanya.

Runtutan awal sebelum Ubedilah Badrun dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi terkait pelaporannya tersebut, bermula dari laporanya beberapa waktu yang lalu.

Diketahui, Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022, melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: Rabu ini Bakal Seru! Pelatih Persita dan Persela Membakar Semangat Anak Asuhnya

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," terang Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin 10 Januari 2022 yang lalu.

Menurut Ubedilah Badrun, keterangan pelaporannya tersebut berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Baca Juga: 10 Anak Jadi Korban Nafsu Bejat Guru Sanggar Tari YR (37) di Malang Jawa Timur

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun.

Dugaan KKN itu sangat jelas melibatkan anak presiden dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar," kata Ubedilah Badrun.***

Editor: Anwar Thohir

Tags

Terkini

Terpopuler