"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah Badrun, Sabtu 15 Januari 2022 dikutip dari Tribun.
Ubedilah Badrun mengatakan, pelaporannya Ketua Joman ke Polda Metro Jaya tersebut tidak memiliki kapasitas melaporkan dirinya karena bukan sebagai korban.
Baca Juga: Inilah Nama-nama 5 Koruptor Uang Negara Yang Hartanya Dirampas KPK dan Akan Dilakukan Lelang
Menurut Ubedillah Badrun, dirinya melaporkan dugaan korupsi dan atau TPPU yang menyangkut kuda nama anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran dan Kaesang, sebagai itikad baik
"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," jelas Ubedilah.
Menurut Ubedilah Badrun, pelaporannya atas dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK tersebut merupakan itikad baik untuk kepentingan nasional.
Baca Juga: Polri Bakal Bentuk Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Personelnya 44 Eks Pegawai KPK
Ubedilah Badrun juga meyakini, jika pelaporannya tersebut didasari dengan spirit reformasi 1998, dan juga dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.***