JURNAL NGAWI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan data yang mengejutkan terkait jumlah petugas pemilihan umum (Pemilu) yang meninggal dunia dalam rentang waktu 10 hingga 17 Februari 2024. Sebanyak 57 petugas dilaporkan meninggal, memicu keprihatinan mendalam di seluruh negeri.
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dari total 57 petugas yang meninggal, sebanyak 29 di antaranya merupakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Selain itu, terdapat 10 petugas perlindungan masyarakat, 9 saksi, 6 petugas, 2 panitia pemungutan sementara (PPS), dan satu petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tercatat sebagai korban.
"Penyebab kematian tertinggi adalah penyakit jantung, dengan jumlah korban mencapai 13 orang," ungkap Siti Nadia Tarmizi pada Minggu (18/2/2024). Dia juga menambahkan bahwa sejumlah penyebab lainnya termasuk death on arrival (11 orang), kecelakaan (8 orang), infeksi saluran pernapasan akut (5 orang), serta berbagai penyakit lainnya.
Kementerian Kesehatan telah mengambil langkah serius dalam menanggapi situasi ini. Sumarjaya, Kepala Pusat Krisis Kesehatan, menjelaskan bahwa Pusat Sarana Kesehatan (PSC) 119 adalah salah satu upaya cepat tanggap dalam memberikan bantuan darurat kepada masyarakat dan anggota KPPS yang memerlukan pertolongan kesehatan.
Baca Juga: Dua Petugas Kpps Meninggal Di Ponorogo, KPU Siapkan Santunan hingga 30 Juta Rupiah
"Saat ini, terdapat 352 PSC yang tersebar di seluruh Indonesia, siap memberikan respons cepat terhadap keadaan darurat kesehatan," ujar Sumarjaya. "Kesiapsiagaan ini merupakan bentuk respons cepat yang didukung oleh tenaga kesehatan cadangan yang memiliki keahlian dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan."
Menanggapi tantangan ini, pemerintah terus meningkatkan koordinasi antarinstansi dan meningkatkan ketersediaan layanan kesehatan darurat di seluruh wilayah.