ELEKTRONIK VOTING: DAPATKAH MENJADI SOLUSI PERMASALAHAN PEMILU DI INDONESIA?

- 11 Maret 2024, 01:28 WIB
ELEKTRONIK VOTING:  DAPATKAH MENJADI SOLUSI PERMASALAHAN   PEMILU DI INDONESIA?
ELEKTRONIK VOTING: DAPATKAH MENJADI SOLUSI PERMASALAHAN PEMILU DI INDONESIA? /Vendik Hartono/JURNAL NGAWI

JURNAL NGAWI - Pemilu sebagai momentum penting dalam negara demokrasi

Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu momentum penting dalam sebuah negara berfaham demokrasi seperti di Indonesia. Momentum Pemilu merupakan saat penting dimana warga negara aktif berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan negara dan daerah melalui pemilihan calon-calon yang akan mewakili rakyat baik di lingkup legislatif (DPR,DPD dan DPRD) maupun eksekutif (Presiden/WakiPresiden serta para Kepala Daerah).

Permasalahan sekitar Pemilu dewasa ini

Dalam konteks Pemilu serentak yang baru saja dilaksanakan, ternyata hingga detik ini masih menyisakan berbagai persoalan terkait dengan proses penghitungan suara, baik melalui proses elektronik dengan hitung cepat maupun secara manual. Permasalahan seputar penghitungan suara dalam pemilihan umum seringkali muncul dan menjadi perhatian utama dalam proses demokrasi.

Beberapa permasalahan yang sering terjadi adalah kecurangan dalam penghitungan suara, ketidaktransparan dalam proses penghitungan suara, kesalahan teknis dalam perhitungan suara, dan sebagainya.Akibatnya timbul keberatan terhadap hasil pemilu, ketidaksesuaian data antara C1 dengan hasil penghitungan KPU, dan timbulnya anggapan terjadinya kecurangan dalam penghitungan suara.

Permasalahan sekitar penghitungan hasil pemungutan suara Pemilu serentak 2024 dapat dilihat di berbagai media baik cetak maupun elektrnik. Misalnya baru beberapa hari lalu KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).

Penghentian ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap, yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS sehingga menimbulkan kesalah pahaman publik. (Kompas.com,6 Maret 2024). Sepertinya kondisi seperti ini selalu muncul di setiap pasca Pemilu baik Pileg,Pilpres maupun Pilkada sehingga seringkali timbul gugatan di Mahkamah Konstitusi.

E-voting sebagai tawaran solusi

Berkenaan dengan permasalahan di atas maka salah satu solusi yang diusulkan untuk mengatasinya adalah melalui electronic voting atau e-voting,. E voting pada dasarnya merupakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses pemilihan umum.

E-voting, sering juga disebut sebagai bilik suara elektronik.E-voting memanfaatkan teknologi digital untuk memfasilitasi pemilihan umum atau pemungutan suara dalam berbagai konteks politik.

Adapun peralatan yang digunakan dapat berupa: komputer, atau dapat juga menggunakan ponsel atau peralatan lainnya untuk memberikan suara mereka dalam proses pemilu.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah