Pencuri Ratusan Mesin Pompa Air Sibel dan Sepeda Motor di Ngawi Tertangkap, Lokasi Persawahan Paling Disukai

- 3 November 2023, 13:57 WIB
Dua pelaku pencuri spesialis sibel dan sepeda motor
Dua pelaku pencuri spesialis sibel dan sepeda motor /Polres Ngawi

JURNAL NGAWI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian mesin pompa air atau sibel di sawah serta sepeda motor di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dua maling tersebut telah beraksi di lebih dari 100 lokasi sejak Februari 2022 hingga Oktober 2023. Keberhasilan penangkapan terakhir dilakukan pada Selasa (31/10/2023), ketika mereka sedang mencuri sepeda motor di Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Ngawi.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Riki Agus Tianto, 23 tahun, warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, dan Heri Susanto, 35 tahun, warga Desa Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.

Baca Juga: Pamit ke Sawah Warga Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi Ditemukan Meninggal Dunia Tersambar Petir

Baca Juga: Hujan Deras dan Puting Beliung Hantam Kabupaten Ngawi, Satu Rumah Rata dengan Tanah

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu dinamo mesin pompa air dari kedua pelaku.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan tindak kriminal ini selama hampir dua tahun.

Mereka tidak hanya mencuri mesin pompa air sibel untuk pengairan sawah, tetapi juga mengincar sepeda motor.

Dalam satu operasi, pelaku mampu menggasak tiga hingga empat pompa air sibel. Hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp900.000 per unit.

Menurut AKP Joshua, "Hasil penyidikan kita dapati barang bukti berupa empat kendaraan dan puluhan pompa air atau sibel untuk pengairan sawah. Dari pengakuannya tersangka mencuri sibel lebih dari 100 lokasi."

Pelaku Riki juga mengakui bahwa selain mencuri pompa air, mereka juga kerap mengambil sepeda motor di daerah Ngawi, setidaknya sudah empat kali menggasak sepeda motor milik warga.

Sementara untuk pompa air, mereka biasanya mengincar lokasi di beberapa daerah seperti Kecamatan Padas, Kecamatan Ngawi, Paron, Kedunggalar, Jogorogo, Ngrambe, Walikukun hingga wilayah Kecamatan Mantingan.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 5 tahun. Polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian serupa yang dilakukan oleh kedua pelaku.

"Uang hasil curian kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," kata Riki, salah satu dari kedua pelaku.

Keberhasilan penangkapan ini memberikan harapan kepada para korban pencurian mesin pompa air dan sepeda motor di Ngawi untuk mendapatkan keadilan.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Polres Ngawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah