Calon pelamar harus menjadi warga negara Indonesia.
Berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu, 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan 21 tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
2. Setia kepada Nilai-Nilai Negara
Calon pelamar harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat ini Rincian Honor Petugas Penyelenggara Pemilu 2024
3. Integritas dan Kepribadian Kuat
Calon pelamar harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
4. Kemampuan dan Keahlian
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
5. Pendidikan Minimal