Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
11. Bebas dari Pidana Penjara
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
12. Bersedia Bekerja Penuh Waktu dan Tidak Menduduki Jabatan Lain
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
13. Status Pernikahan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum 2024 akan segera dibuka. Calon pelamar harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.
Proses seleksi ini memiliki tujuan untuk menjamin integritas, kompetensi, dan independensi PTPS dalam menjalankan tugas pengawasan selama pelaksanaan pemilihan.
Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya peran PTPS dalam menjaga transparansi dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.***