Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
6. Domisili
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk anggota Bawaslu.
7. Kondisi Jasmani dan Rohani
Mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Kepengurusan Partai Politik
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
9. Mengundurkan Diri dari Jabatan Politik dan Pemerintahan
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Bersedia Mengundurkan Diri dari Organisasi Kemasyarakatan