Caleg DPRD Ngawi Mundur KPU Peringatkan KPPS untuk Lakukan ini Sebelum Coblosan

- 20 Desember 2023, 17:52 WIB
Caleg DPRD Ngawi Mundur
Caleg DPRD Ngawi Mundur /RRI

Apa yang harus dilakukan KPPS?

Aman Ridho Hidayat mengatakan, pengunduran diri caleg ini harus diketahui seluruh penyelenggara Pemilu 2024 mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS.

KPPS terpilih di Dapil 3 Kabupaten Ngawi harus menyampaikan informasi nama caleg yang mundur tersebut di papan informasi atau melalui pengumuman lisan sebelum coblosan dilaksanakan yakni Rabu 14 Februari 2024.

"Surat suara sudah dicetak, jadi tidak mungkin dirubah. Jika caleg yang mundur itu mendapatkan suara dalam pemilihan nanti, maka suaranya dianggap tidak sah," jelas Aman Ridho Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis.

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi ada sedikitnya 701 ribu pemilih di Ngawi yang akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti. Para pemilih ini tersebar di 2.754 TPS yang ada di 19 Kecamatan, dan 217 desa atau kelurahan.

Berbicara DPRD Kabupaten Ngawi, KPU membagi dalam 6 daerah pemilihan (DAPIL) untuk memperebutkan kuota 45 kursi di parlemen Ngawi Provinsi Jawa Timur.

Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Ngawi Pada Pemilu 2024  

● Dapil 1 Alokasi 7 kursi DPRD meliputi Kecamatan Kasreman, Ngawi dan Pitu.

● Dapil 2 alokasi 9 kursi DPRD meliputi Kecamatan Padas, Bringin, Karangjati, Pangkur dan Kwadungan.

● Dapil 3 alokasi 7 kursi DPRD meliputi Kecamatan Geneng, Gerih dan Kendala.

● Dapil 4 alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Jogorogo, Ngrambe dan Sine. 

● Dapil 5 alokasi 7 kursi DPRD meliputi Kecamatan Karanganyar, Mantingan dan Widodaren.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah