KPPS WAJIB Tahu ! Jenis Formulir dan Surat Suara Pemilu 2024 yang digunakan untuk Pencoblosan 14 Februari

6 Februari 2024, 16:42 WIB
Petugas menghitung surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). /FOTO: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa/pri.

JURNAL NGAWI - Pemilihan umum 2024 menjadi sorotan utama bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Salah satu aspek krusial yang perlu dipahami dengan baik oleh KPPS adalah jenis-jenis formulir dan surat suara yang digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

Dalam rangka menyediakan panduan yang komprehensif, KPU telah merilis informasi mengenai formulir dan surat suara yang wajib diketahui oleh setiap petugas KPPS.

Menurut Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, pemahaman mendalam tentang perlengkapan ini menjadi kunci sukses dalam menjalankan proses pemilihan.

Baca Juga: KPPS Harus Tahu ini Jenis dan Jumlah Surat Suara yang Diterima Pemilih DPTb dan DPK

Fungsi Penting Formulir dan Surat Suara

Formulir dan surat suara pada Pemilu 2024 memiliki fungsi masing-masing yang sangat penting. Menurut ketentuan yang tercantum dalam PKPU, formulir digunakan oleh berbagai pihak, termasuk KPPS/KPPSLN, PPK/PPLN, serta KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi, untuk keperluan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan.

Sementara surat suara, sesuai dengan Pasal 5 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, merupakan alat yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka pada hari pemilihan. Untuk menjamin keaslian, surat suara juga dilengkapi dengan pengamanan khusus, seperti mikroteks atau teks kecil tersembunyi.

Jenis-Jenis Formulir untuk Pemilu 2024

Buku Panduan KPPS dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 memberikan gambaran lengkap mengenai jenis-jenis formulir yang digunakan selama proses pemilihan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Formulir Model C-KPU: Berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

  2. Formulir Model C1-PPWP: Sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.

  3. Lampiran Model C1: Rincian perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD.

  4. Formulir Model C1 Plano: Catatan hasil penghitungan perolehan suara.

  5. Formulir Model C2-KPU: Catatan kejadian khusus dan keberatan saksi.

  6. Formulir Model C3-KPU: Surat pernyataan pendamping pemilih.

  7. Formulir Model C4-KPU: Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara.

  8. Formulir Model C5-KPU: Tanda terima berita acara pemungutan suara.

  9. Formulir Model C6-KPU: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Baca Juga: KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024

Dan masih banyak lagi formulir lainnya yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilihan.

Jenis-Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Surat suara juga dibagi menjadi lima jenis berdasarkan warna yang telah ditentukan. Ini mencakup:

  1. Surat Suara Abu-Abu: Untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

  2. Surat Suara Kuning: Untuk memilih anggota DPR.

  3. Surat Suara Merah: Digunakan untuk memilih anggota DPD.

  4. Surat Suara Biru: Untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

  5. Surat Suara Hijau: Untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Mengetahui jenis-jenis formulir dan surat suara yang akan digunakan di TPS pada Pemilu 2024 menjadi langkah penting bagi setiap petugas KPPS. Dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.

Untuk informasi lebih lanjut, petugas KPPS dapat merujuk kepada panduan resmi yang telah disediakan oleh KPU. Semoga pemilihan kali ini berjalan dengan sukses dan adil untuk masa depan yang lebih baik.****

Editor: Hafidz Muhammad Reza

Tags

Terkini

Terpopuler