Pemerintah Tetapkan Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2024, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

- 2 Maret 2024, 03:00 WIB
Cek Bantuan BLT Dana Desa 2024: Panduan Lengkap, Kriteria Penerima, dan Besaran Bantuan
Cek Bantuan BLT Dana Desa 2024: Panduan Lengkap, Kriteria Penerima, dan Besaran Bantuan /

JURNAL NGAWI - Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk tahun 2024 sebagai upaya mendukung keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT Dana Desa.

Salah satunya adalah berdomisili di desa yang bersangkutan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Belum Cair Meski Pemilu Usai, Ini Penjelasannya

Selain itu, calon penerima juga tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan sebagainya.

Terdapat pula kriteria khusus yang harus dipenuhi. Calon penerima BLT Dana Desa diprioritaskan dari keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan pendapatan per kapita per bulan di bawah Rp 300.000.

Baca Juga: UMKM Pemilik NIK KTP Dapat BLT Rp 750 Ribu Februari 2024 Tanpa Cek BPUM: Cara Cek Online di eform.bri.co.id

Apabila tidak ada data keluarga miskin dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan dari keluarga dalam keluarga desil 2 hingga desil 4 dengan pendapatan per kapita per bulan antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah