JURNAL NGAWI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kali ini, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelakunya yang berinisial YA (28) pria beralamat di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Melansir situs resmi Polres Tulungagung, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kelurahan Kepatihan ada peredaran narkotika jenis Sabu, yang kemudian oleh petugas dilakukan dengan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (06/09/2022) sekira pukul 07.00 WIB akhirnya berhasil menangkap YA saat berada di sebuah tempat Kos di wilayah Kelurahan Kepatihan,” terang Anshori.
Baca Juga: Bulan Agustus 2022, Polres Bangkalan Ungkap 29 Kasus, Tetapkan 27 Tersangka
Kemudian dari penangkapan pelaku YA ini, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa, 6 (enam) buah poket Sabu dengan berat bruto 6,25 gram, 1 buah alat bong, 4 buah sedotan plastik, 4 buah korek api, 1 buah timbangan digital, 4 buah bungkus plastik klip, 1 buah bekas bungkus rokok, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000, , 1 buah kresek warna hitam dan 1 buah HP merk Oppo warna biru dongker.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan,” tambahnya.
Baca Juga: Manfaatkan! Ini Layanan Khusus bagi Penyandang Disabilitas dalam Membuat SIM di Polres Malang