JURNAL NGAWI - Sebanyak 26 kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.
Dari ke 26 kasus tersebut terdiri dari 17 kasus Narkotika, 2 kasus Psikotropika dan 7 kasus Okerbaya.
Melansir dari situs resmi Polres Tulungagung, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, saat memimpin Press Release Kamis (08/09/2022) merangkan 26 kasus tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek jajarannya dari tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022.
Total dalam operasi ini polisi berhasil mengamankan tersangka sebanyak 34 orang yang terdiri dari 31 laki-laki dan 3 perempuan. “Tiga diantaranya merupakan residivis yakni tersangka inisial IM, HS dan HKA,” terang Kapolres.
Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga mengamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 22,33 gram, Psikotropika berupa pil Alprazolam sebanyak 29 butir, dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa pil dobel L sebanyak 2.179 butir.
Serta barang bukti lainnya yakni, 29 buah pipet kaca, 4 buah Timbangan digital, 31 buah HP, 10 buah alat hisap (bong), 5 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 662.000.00.
Baca Juga: Ops Tumpas Narkoba 2022, Polres Blitar Amankan Ratusan Ribu Obat Berbahaya, Pil Dobel L dan Dextro
Dikatakannya lebih lanjut, pengungkapan kasus ini berasal dari TKP di 12 wilayah Kabupaten Tulungagung diantaranya adalah, Tulungagung Kota 6 TKP, Kauman 4 TKP, Kedungwaru 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Ngantru 3 TKP, Rejotangan 2 TKP.