Ops Tumpas Narkoba 2022, Polres Blitar Amankan Ratusan Ribu Obat Berbahaya, Pil Dobel L dan Dextro

- 8 September 2022, 13:29 WIB
Polres Blitar melakukan konferensi pers hasil ops tumpas narkoba 2022
Polres Blitar melakukan konferensi pers hasil ops tumpas narkoba 2022 /Polres Blitar/Tribrata News

JURNAL NGAWI - Operasi Tumpas Narkoba, Polres Blitar amankan ratusan ribu obat berbahaya. 

Total barang bukti yang didapatkan polisi selama operasi ini berlangsung, okerbaya  sebanyak 53.000, 181 dobel L dan okerbaya jenis dextro sebanyak 131.020 butir. 

Sedangkan untuk kasus sabu Polres Blitar mengamankan 2 tersangka dengan barang  bukti 1,12 gram. 

Baca Juga: Satreskoba Polres Tulungagung Amankan Pengedar Narkoba, Barang Bukti 6,25 Gram

Melansir dari situs resmi Polres Blitar menerangkan dalam keterangannya bahwa Polres Blitar melaksanakan kegiatan Press Release kasus hasil Ops Tumpas Narkoba yang digelar selama 12 hari yaitu mulai tanggal 22 agustus sampai dengan 2 september.

Kegiatan tersebut langsung dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom didampingi dengan Wakapolres Blitar, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polres Blitar.

Baca Juga: Polisi Polsek Besuki Polres Tulungagung Bekuk Lelaki Pencuri HP di Gudang Pembangunan Jalur Lintas Selatan

"Sebanyak 12 orang dimana 10 tersangka terkait okerbaya dengan barang bukti sebanyak 53.000, 181 dobel L dan okerbya jenis dextro sebanyak 131.020 butir sedangkan untuk kasus sabu Polres Blitar  mengamankan 2 tersangka dengan barang  bukti 1,12 gram. Pasal yang dijerat kepada pelaku 196 dan pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda terbanyak 1,5 M," jelasnya. 

 

AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan semua tersangka yang telah diamankan yaitu tersangka yang baru terjun di kasus ini dan juga merupakan target operasi dari Polres Blitar.***

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah