Revisi UU Desa Hampir Rampung, Inilah Isi Perubahannya yang Kontroversial

- 12 Februari 2024, 19:53 WIB
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI pengesahan revisi UU Desa
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI pengesahan revisi UU Desa /dpr.go.id/

JURNAL NGAWI - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mencapai kesepakatan penting dengan Menteri Dalam Negeri dalam pembahasan tingkat I terkait revisi Undang-Undang (UU) Desa. Kesepakatan ini mencakup beberapa perubahan signifikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang disusun pada Juli 2023 lalu.

Poin-poin perubahan tersebut mencakup alokasi dana desa, masa jabatan kepala desa, tunjangan purna tugas, dan insentif bagi RT dan RW.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan-perubahan tersebut:

Baca Juga: Revisi UU Desa Disepakati, Kades Kini Bisa Menjabat 8 Tahun, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan

Alokasi Dana Desa

Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi adalah usulan untuk menambah alokasi dana desa sebesar 20% dari total dana transfer daerah. Meskipun usulan ini ditolak oleh pemerintah karena anggaran negara yang terbatas dan potensi penyalahgunaan dana desa, revisi UU Desa tetap mengalami perubahan dalam pengaturan alokasi dana desa.

Dalam revisi ini, alokasi dana desa tetap sebesar 10% dari total dana transfer daerah, tetapi ada beberapa perubahan dalam pengaturannya, termasuk pengutipan hanya dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), tanpa termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam perhitungan alokasi dana desa.

Masa Jabatan Kepala Desa

Revisi UU Desa juga mengatur ulang masa jabatan kepala desa. Dalam UU Desa sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun, dengan maksimal tiga periode. Dalam revisi ini, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode. Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan desa dan mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.

Tunjangan Purna Tugas

Revisi UU Desa memberikan tambahan berupa tunjangan purna tugas bagi kepala desa yang telah mengakhiri masa jabatannya. Besaran tunjangan ini akan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa kepala desa.

Insentif bagi RT dan RW

Perubahan signifikan juga terjadi dalam pemberian insentif bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Revisi UU Desa mengatur pemberian insentif sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, sebagai bagian dari prioritas kebutuhan pembangunan yang tertera dalam Pasal 74.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah