Ubedilah Badrun Dipanggil dan Dimintai Klarifikasi oleh KPK

- 26 Januari 2022, 16:51 WIB
Gambar Ubedilah Badrun Dosen Universitas Negeri Jakarta
Gambar Ubedilah Badrun Dosen Universitas Negeri Jakarta /Jurnal Ngawi/Gambar @ubedilahbadrun.official

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun.

Dugaan KKN itu sangat jelas melibatkan anak presiden dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar," kata Ubedilah Badrun.***

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah