Revisi UU Desa Disepakati, Kades Kini Bisa Menjabat 8 Tahun, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan

- 7 Februari 2024, 20:06 WIB
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri telah mencapai kesepakatan untuk merevisi Undang-Undang Desa pada tingkat I. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 8 tahun
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri telah mencapai kesepakatan untuk merevisi Undang-Undang Desa pada tingkat I. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penambahan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 8 tahun /

JURNAL NGAWI - Berdasarkan laporan dari Kompas.com, Baleg DPR dan Kemendagri telah menyepakati revisi Undang-Undang Desa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin, 5 Februari 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan perangkat desa yang mendesak perlunya revisi UU Desa.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa revisi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan dua kali pemilihan.

Hal ini dianggap sebagai langkah yang signifikan dalam memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.

Menyikapi pertanyaan masyarakat terkait besaran gaji kepala desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 telah mengatur hal tersebut. Gaji kepala desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Sementara itu, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan peningkatan gaji sesuai dengan peraturan yang sama.

Selain gaji, tunjangan juga merupakan hal yang diperhitungkan. Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019, tunjangan kepala desa diperoleh dari pengelolaan tanah desa dengan besarannya paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Misalnya, dengan alokasi dana sebesar Rp 800 juta, 70% atau Rp 560 juta akan digunakan untuk belanja desa, sementara sisanya sebesar 30% atau Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah