UU Desa Resmi Disahkan, Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

- 31 Maret 2024, 07:10 WIB
Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Metrojabar/Guntur.
Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani saat menerima pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Metrojabar/Guntur. /

JURNAL NGAWI - Pada Kamis (28/3/2024), Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin proses pengesahan Revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Langkah ini diikuti dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Rapat paripurna yang digelar tersebut menjadi momentum penting dalam pembahasan RUU Desa. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan tentang RUU Desa sebelum akhirnya anggota dewan dari berbagai fraksi memberikan persetujuan untuk mengesahkan RUU Desa menjadi UU.

Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerja sama dalam pembahasan UU Desa. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada anggota Badan Legislasi DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU dengan lancar.

Setelah pengesahan UU Desa, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan RUU DKJ. Namun, perubahan yang paling mencolok dalam revisi UU Desa adalah terkait masa jabatan Kepala Desa (kades).

Dalam perubahan tersebut, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, serta kesempatan bagi kades untuk mengimplementasikan program-program pembangunan secara lebih maksimal.

Puan Maharani menekankan bahwa pengesahan UU Desa merupakan hasil dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR, yang melibatkan banyak masukan dari berbagai pihak.

Dia berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak karena dianggap sebagai langkah terbaik untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya.

"Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami yakin ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan desa dan kesejahteraan masyarakatnya," ujar Puan Maharani setelah rapat paripurna.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah