Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa Tahun 2024

- 5 April 2024, 15:57 WIB
Kades dan Perangkat Desa di Cilacap Tersenyum, THR Segera Cair!
Kades dan Perangkat Desa di Cilacap Tersenyum, THR Segera Cair! /humas.cilacapkab.go.id

JURNAL NGAWI - Sebagai pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, kepala desa beserta perangkatnya memegang peran penting dalam memajukan serta melayani masyarakat setempat. Pada tahun 2024, besaran gaji dan tunjangan bagi mereka telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut peraturan tersebut, gaji kepala desa diatur sebesar 120% dari gaji BNS golongan ruang 2A, sementara sekretaris desa mendapat 110% dari gaji BNS golongan ruang 2A. Gaji perangkat desa lainnya juga disesuaikan dengan struktur organisasi pemerintahan desa.

Pada tahun 2024, besaran gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa telah ditetapkan oleh bupati atau walikota, mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

  • Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Tahun 2024:
    • Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00 per bulan.
    • Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00 per bulan.
    • Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00 per bulan.

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya. Besaran tunjangan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan daerah serta tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.

Daftar Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024:

  • Tunjangan Jabatan:
    • Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa.
    • Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.
    • Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan Kinerja:
    • Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa.
    • Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.
    • Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan Kesejahteraan:
    • Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa.
    • Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.
    • Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan Lainnya:
    • Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa.
    • Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.
    • Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan.
  • Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan.
  • Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan motivasi bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka demi kemajuan dan kesejahteraan desa yang mereka layani.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah