Caleg DPRD Ngawi Mundur KPU Peringatkan KPPS untuk Lakukan ini Sebelum Coblosan

20 Desember 2023, 17:52 WIB
Caleg DPRD Ngawi Mundur /RRI

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mengkonfirmasi satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Ngawi yang mundur setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Caleg DPRD Ngawi yang mundur berasal dari Partai Golkar Dapil 3 (Kecamatan Kendal, Gerih, dan Geneng.

Aman Ridho Hidayat Anggota KPU Kabupaten Ngawi mengatakan, caleg tersebut atas nama Sandika Valnata Kusuma nomor urut 7 dari Partai Golkar Dapil 3 Ngawi.

KPU telah mengklarifikasi pengunduruan diri caleg tersebut kepada yang bersangkutan dan partai politik tempatnya terdaftar sebagai DCT DPRD Ngawi.

"Ada suatu hal alasan yang bersangkutan mundur dari Partai Golkar dan kontestasi Pemilu 2024 sebagai caleg DPRD Ngawi," terangnya, Rabu 20 Desember 2023.

Baca Juga: Serangan Fajar dan Partai Gurem: Istilah Unik Pemilu yang Wajib Diketahui , Simak ulasannya Berikut ini

Baca Juga: KPU Madiun Cari 4 Ribu Lebih Petugas KPPS Pemilu 2024 Masa Kerja Berapa Bulan? Cek Syaratnya Disini

Menurutnya, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, caleg bisa dicoret dari DCT lantaran tiga hal. Meninggal dunia, terjerat pidana, dan diberhentikan partai pengusung.

Alhasil, DCT DPRD Kabupaten Ngaw Pemilu 2024 berkurang. Namun, karena caleg tersebut mundur setelah penetapan dan surat suara sudah tercetak maka nama Sandika tidak bisa dihapus.

Apa yang harus dilakukan KPPS?

Aman Ridho Hidayat mengatakan, pengunduran diri caleg ini harus diketahui seluruh penyelenggara Pemilu 2024 mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS.

KPPS terpilih di Dapil 3 Kabupaten Ngawi harus menyampaikan informasi nama caleg yang mundur tersebut di papan informasi atau melalui pengumuman lisan sebelum coblosan dilaksanakan yakni Rabu 14 Februari 2024.

"Surat suara sudah dicetak, jadi tidak mungkin dirubah. Jika caleg yang mundur itu mendapatkan suara dalam pemilihan nanti, maka suaranya dianggap tidak sah," jelas Aman Ridho Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis.

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi ada sedikitnya 701 ribu pemilih di Ngawi yang akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti. Para pemilih ini tersebar di 2.754 TPS yang ada di 19 Kecamatan, dan 217 desa atau kelurahan.

Berbicara DPRD Kabupaten Ngawi, KPU membagi dalam 6 daerah pemilihan (DAPIL) untuk memperebutkan kuota 45 kursi di parlemen Ngawi Provinsi Jawa Timur.

Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Ngawi Pada Pemilu 2024  

● Dapil 1 Alokasi 7 kursi DPRD meliputi Kecamatan Kasreman, Ngawi dan Pitu.

● Dapil 2 alokasi 9 kursi DPRD meliputi Kecamatan Padas, Bringin, Karangjati, Pangkur dan Kwadungan.

● Dapil 3 alokasi 7 kursi DPRD meliputi Kecamatan Geneng, Gerih dan Kendala.

● Dapil 4 alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Jogorogo, Ngrambe dan Sine. 

● Dapil 5 alokasi 7 kursi DPRD meliputi Kecamatan Karanganyar, Mantingan dan Widodaren.

● Dapil 6 alokasi 8 kursi DPRD meliputi Kecamatan Kedunggalar dan Paron.

Dapil 2 Ngawi memiliki alokasi kursi DPRD paling banyak dibanding dapil lainnya. Perubahan alokasi kursi inilah yang membedakan Pemilu 2024 di Ngawi dengan pemilu sebelumnya.

Syarat Parpol Lolos ke DPRD Kabupaten Ngawi

Partai politik yang ada di Kabupaten Ngawi harus memenuhi ambang batas parlemen parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah di tingkat Kabupaten.

Syarat itu harus dicapai Parpol agar bisa lolos ke kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi.

Selain itu, parpol harus memiliki keangotaan minimal sebanyak 897 orang yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Ngawi.

Isu yang jadi perhatian masyarakat Ngawi dalam Pemilu 2024

Untuk menarik perhatian dan simpati pemilih, parpol dan calon anggota DPRD Kabupaten Ngawi harus memiliki visi, misi, program, dan strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Ngawi.

Selain itu, parpol dan calon anggota DPRD Kabupaten Ngawi juga harus menjaga integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Beberapa isu yang mungkin menjadi perhatian masyarakat Ngawi dalam pemilu 2024 adalah pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan, pemberdayaan ekonomi, pengembangan potensi daerah, dan penguatan demokrasi.

Parpol dan calon anggota DPRD Kabupaten Ngawi harus mampu memberikan solusi dan inovasi untuk mengatasi isu-isu tersebut.

Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Ngawi Setiap Partai pada Pemilu 2019

1. Partai PDI Perjuangan (PDIP) : 20 orang

2. Partai Golongan Karya (GOLKAR) : 5 orang

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 4 orang

4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) : 4 orang

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 4 orang

6. Partai Amanat Nasional (PAN) : 3 orang

7. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) : 2 orang

8. Partai Demokrat : 1 orang

9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : 1 orang

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 1 orang

Pemilu 2024 di Ngawi akan menjadi ajang kompetisi yang sengit dan menarik antara parpol dan calon anggota DPRD Kabupaten Ngawi. Siapa yang akan memenangkan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Ngawi? Kita tunggu hasilnya pada 14 Februari 2024.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Tags

Terkini

Terpopuler