JURNAL NGAWI - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengungkapkan bahwa hingga saat ini, TikTok belum mengajukan izin untuk beroperasi sebagai platform e-commerce atau perdagangan secara daring di Indonesia.
Menurut Rifan, TikTok telah berupaya mematuhi model bisnis yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mendapatkan izin sebagai social commerce.
"Saat ini mereka sudah menyesuaikan model bisnisnya sesuai dengan ketentuan Permendag 31 Tahun 2023 sebagai social commerce, tetapi memang terkait dengan perizinan e-commerce, kami belum menerima," ucap Rifan saat Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (12/10/2023).
Rifan menjelaskan bahwa pemerintah saat ini menantikan pengajuan izin e-commerce dari pihak TikTok sebelum dapat memulai kembali operasionalnya.
"Kami juga masih menunggu, kita lihat saja perkembangan ke depannya seperti apa," kata dia.
Baca Juga: Kebakaran Gunung Lawu Mulai Mereda, Satgas Karhutla Hentikan Water Bombing
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan di Magetan Jawa Timur Paling Lezat Khas Telaga Sarangan
Sebelumnya, terdapat kabar yang ramai dibicarakan di media sosial tentang rencana TikTok Shop untuk membuka kembali layanannya pada 10 November 2023. Namun, Rifan menyatakan bahwa dia belum pernah mendengar informasi tersebut.
TikTok Shop secara resmi menghentikan layanannya pada 4 Oktober 2023, seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang penggabungan media sosial dan e-commerce.